Organisasi Kepemudaan harus disesuaikan dengan usia Pemuda

“Dengan
terbit dan mulai berlaku efektifnya UU Kepemudaan ini diharap dapat
merubah pola fikir organisasi kepemudaan tentang batasan usia
keanggotaanya. Selama ini salah kaprah. Organisasi kepemudaan anggotanya
mereka yang sudah bukan usia pemuda. Namanya organisasi kepemudaan,
anggotanya harus pemuda agar tidak bertentangan peraturan
perundang-undangan berlaku,” tegas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) Kaltim, H Sigit Muryono ketika berbincang dengan wartawan, di
Samarinda, Selasa (29/10) pagi.
Terlebih jika dikaitkan dengan Permendagri
No 32/2011 tentang pedoman pelaksanaan pemberian dana hibah dan bantuan
sosial (Bansos). Yang mana proses pemberian dana hibah atau bansos
harus mengantongi rekomendasi instansi teknis terkait dan tidak bisa
serta merta dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan seperti
belum berlakunya peraturan tersebut.
Jika
dikaitkan UU tersebut maka organisasi kepemudaan harus mendapat
rekomendasi dari Dispora dalam proses permohonan bantuan dana hibah atau
bansos. Kondisi tersebut menjadi bertentangan jika organisasi
kepemudaan beranggotakan bukan pemuda. Dispora sebagai instansi pembina
tentu tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pemberian dana hibah atau
bansos.
Alasanya,
jika Dispora memberikan rekomendasi bisa menyalahi aturan karena
bertentangan UU Kepemudaan dimaksud. Sebaliknya, jika tidak diberikan
rekomendasi sudah barang tentu menghambat kamajuan organisasi tersebut.
Oleh
karenanya, organisasi kepemudaan diminta menyesuaikan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) nya mengacu UU Kepemudaan dimaksud.
Hanya saja yang perlu diingat, hal tersebut bukan maksudnya memangkas
generasi pemuda terdahulu yang sudah banyak berjasa terhadap kemajuan
bangsa dan negara.
“Mereka
yang sudah tidak masuk dalam usia kepemudaan tidak lantas disingkirkan.
Mereka akan menjadi alumni pemuda. Tugasnya memberi nasihat dan
pertimbangan organisasi kepada pemuda. Dalam konsep pembangunan, semua
pemuda dan alumni pemuda harus diajak mendukung wujudkan satu merah
putih dan satu Indonesia,” terangnya menyeru.
Untuk diketahui, UU No
40/2009 baru mulai berlaku efektif 14 Oktober 2013 setelah mengalami
masa transisi selama empat tahun. UU tersebut intinya menegaskan
organisasi kepemudaan adalah yang berusia 16 - 30 tahun.Sumber : DISPORA KALTIM


0 komentar