Organisasi Kepemudaan harus disesuaikan dengan usia Pemuda

SAMARINDA – Organisasi kepemudaan diharap dapat menyesuaikan batasan usia keanggotaanya dengan usia pemuda sebagaimana diatur UU No 40/2009 tentang kepemudaan, yakni 16 – 30 tahun. Ini agar peran organisasi kepemudaan mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan terwujud, lantaran diduduki oleh kaum muda yang notabene penuh semangat dan kreatifitas berfikir.
“Dengan terbit dan mulai berlaku efektifnya UU Kepemudaan ini diharap dapat merubah pola fikir organisasi kepemudaan tentang batasan usia keanggotaanya. Selama ini salah kaprah. Organisasi kepemudaan anggotanya mereka yang sudah bukan usia pemuda. Namanya organisasi kepemudaan, anggotanya harus pemuda agar tidak bertentangan peraturan perundang-undangan berlaku,” tegas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, H Sigit Muryono ketika berbincang dengan wartawan, di Samarinda, Selasa (29/10) pagi.
Terlebih jika dikaitkan dengan Permendagri No 32/2011 tentang pedoman pelaksanaan pemberian dana hibah dan bantuan sosial (Bansos). Yang mana proses pemberian dana hibah atau bansos harus mengantongi rekomendasi instansi teknis terkait dan tidak bisa serta merta dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan seperti belum berlakunya peraturan tersebut.
Jika dikaitkan UU tersebut maka organisasi kepemudaan harus mendapat rekomendasi dari Dispora dalam proses permohonan bantuan dana hibah atau bansos. Kondisi tersebut menjadi bertentangan jika organisasi kepemudaan beranggotakan bukan pemuda. Dispora sebagai instansi pembina tentu tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pemberian dana hibah atau bansos.
Alasanya, jika Dispora memberikan rekomendasi bisa menyalahi aturan karena bertentangan UU Kepemudaan dimaksud. Sebaliknya, jika tidak diberikan rekomendasi sudah barang tentu menghambat kamajuan organisasi tersebut.
Oleh karenanya, organisasi kepemudaan diminta menyesuaikan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) nya mengacu UU Kepemudaan dimaksud. Hanya saja yang perlu diingat, hal tersebut bukan maksudnya memangkas generasi pemuda terdahulu yang sudah banyak berjasa terhadap kemajuan bangsa dan negara.
“Mereka yang sudah tidak masuk dalam usia kepemudaan tidak lantas disingkirkan. Mereka akan menjadi alumni pemuda. Tugasnya memberi nasihat dan pertimbangan organisasi kepada pemuda. Dalam konsep pembangunan, semua pemuda dan alumni pemuda harus diajak mendukung wujudkan satu merah putih dan satu Indonesia,” terangnya menyeru.
Untuk diketahui, UU No 40/2009 baru mulai berlaku efektif 14 Oktober 2013 setelah mengalami masa transisi selama empat tahun. UU tersebut intinya menegaskan organisasi kepemudaan adalah yang berusia 16 - 30 tahun.

Sumber : DISPORA KALTIM

0 komentar

Posting Komentar