KPK tangkap Anggoro Widjojo di china

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menangkap buron kasus dugaan korupsi Anggoro Widjojo. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak membantah informasi tersebut.

"Insya Allah pada saat yang tepat akan dijelaskan soal yang diramaikan itu," kata Bambang melalui pesan singkat , Kamis (30/1/2014).
Tersangka Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya ditangkap berkat kerja sama KPK, Imigrasi Indonesia, dan Kepolisian Zhenzhen, China. Anggoro lalu dibawa kembali ke Indonesia, Kamis (30/1/2014) malam. Bagaimana kasus yang menjerat Anggoro?

Anggoro menjadi buron KPK sejak 2009. Buron Interpol itu sempat terlacak berada di Singapura dan China. Dia tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, agar mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan MS Kaban.

Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Kasus dugaan suap yang melibatkan Anggoro ini sempat menjadi prioritas KPK. Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, sekitar 2011, menyebut kasus ini sebagai salah satu prioritas KPK. Namun, KPK terkendala karena Anggoro buron. Kemudian, sekitar Mei 2012, KPK mulai kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus Anggoro, antara lain MS Kaban, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, serta mantan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni Azwar Chesputra dan Hilman Indra.

Sebelumnya, KPK menangkap buron Nunun Nurbaeti, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Nunun ditangkap di Thailand pada Desember 2011 lalu. KPK juga menangkap Neneng Sri Wahyuni. Terpidana kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu ditangkap setelah bersembunyi di Malaysia.

Cicak vs Buaya

Perkembangan dari kasus SKRT ini memunculkan kriminalisasi pimpinan KPK yang dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya. Dua pimpinan KPK ketika itu, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto dijadikan tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan menerima suap dari Anggoro melalui Anggodo.

Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Belakangan, terungkap adanya rekayasa berdasarkan rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK. Di Mahkamah Konstitusi, rekaman percakapan telepon seluler Anggodo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan kemudian diputar.

Rekaman itu dengan vulgar menyebut bagaimana merancang kasus Bibit-Chandra hingga tawar-menawar imbalan kepada pihak-pihak yang diduga ikut merekayasa. Kejaksaan Agung lalu menghentikannya demi hukum perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Bibit-Chandra.

Setelah itu, KPK menjerat Anggodo dengan sangkaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Hingga tingkat kasasi, Anggodo divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (Diolah dari dari berbagai sumber)

Sumber : kompas.com

,

0 komentar

Posting Komentar